PENGARUH PENERAPAN SARBANES-OXLEY ACT SECTION 302 & 404 TERHADAP KUALITAS PELAPORAN KEUANGAN PADA PERUSAHAAN YANG TERCATAT DI PASAR MODAL
Akuntan Manajemen, Komite Audit & Akuntan Publik harus BertanggungJawab jika terjadi Penyajian Laporan Keuangan yang Menyesatkan Masyarakat (Investor).
Dalam Banyak Kasus; Seringkali Hanya Akuntan Publik yang dipersalahkan jika terjadi kondisi diatas.
Latar Belakang Masalah
Sekandal pelaporan keuangan yang terbesar di awal abad millennium (mulai tahun 2001) dengan melibatkan kantor akuntan publik (kap) the Big Five; Arthur Andersen dan kliennya perusahaan Enron, Tyco, Worldcom, Adelphia, dll, sehingga menguak sederet kasus skandal laporan keuangan perusahaan terbuka yang melibatkan the Big Five lainnya, telah mengakibatkan runtuhnya kepercayaan investor terhadap laporan keuangan khususnya bagi perusahaan yang tercatat di pasar modal. Bahkan seperti kasus yang terjadi di indonesia, kasus bank global membuat prinsip transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan harga mutlak yang harus dibayar demi terciptanya pasar modal yang sehat dan dapat dipercaya. Untuk mencegah hal tersebut dapat terulang dan mengembalikan kepercayaan stakeholder terhadap pasar modal maka muncullah sarbanes-oxley act (Sox) of 2002.
Terdapat 2 (dua) section dari Sarbanes-Oxley Act of 2002 yang mewajibkan pengungkapan terbaru mengenai efektivitas sistem internal control dari sebuah entitas (perusahaan). Pertama, section 302, yang mewajibkan CEO dan CFO mengevaluasi design dan efektivitas dari sistem internal control perusahaan secara periode kuartal laporan (setiap 3 bulan). Kedua, section 404; mewajibkan annual audit untuk mereview dan evaluasi atas manajemen internal-control yang harus direview dan diattest oleh KAP yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang diungkapkan diatas, terdapat beberapa hal yang dapat diidentifikasikan masalah yang dapat kita rumuskan sebagai berikut:
Bagaimana pengaruh kualitas komite audit dan auditor independent terhadap kualitas pengungkapan kelemahan internal control?
Bagaimana pengaruh pengungkapan Sox, section 302 dan section 404 terhadap kualitas laporan keuangan?
Bagaimana reaksi pasar terhadap pengungkapan kelemahan internal control seperti yang disyaratkan Sox, section 302 dan section 404?
Sarbanes-Oxley Act of 2002, merupakan undang-undang yang namanya berasal dari dua arsitek utamanya, senator paul sarbanes (dari partai demokrat yang mewakili Maryland) dan congresman michael oxley (dari partai republik, mewakili Ohio). Oleh kebanyakan orang, undang-undang ini disingkat sebagai Sox, Sarbox, atau Soa. (Selanjutnya kita akan menggunakan Sox).
Sox juga mempunyai nama panjang, yakni the Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act (terjemahan: undang-undang tentang penataan kembali akuntansi perusahaan publik dan perlindungan terhadap investor). Perusahaan Public di sini bermakna perusahaan-perusahaan yang mencatat dan memperdagangkan surat-surat berharga (efek-efek) mereka di berbagai pasar modal di Amerika.
Dari nama panjangnya dapat disimpulkan bahwa Sox merupakan ketentuan perundangan yang merombak ketentuan-ketentuan di bidang akuntansi. perombakan atau penataan kembali ini dimaksudkan (sebagaimana lazimnya ketentuan pasar modal) untuk melindungi penanam modal. Sox dirancang untuk mencegah terulangnya sekandal keuangan yang dilakukan Enron, Tyco, Worldcom, Adelphia, dan lain sebagainya.
Sebagai bagian undang-undang pasar modal, Sox ingin memastikan adanya ketaatan terhadap aturan yang didesain untuk mengamankan kepentingan pemodal dan calon pemodal. karena itu Sox disebut compliance legislation. Dampaknya dirasakan secara global, karena perusahaan publik Amerika Serikat berdomisili di banyak penjuru dunia. termasuk perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri di pasar modal Amerika; PT Telkom Tbk. – juga harus mentaati Sox.
Sox diundangkan pada tanggal 30 juli 2002. ada suatu bagian penting dalam Sox (section 404) yang mulai berlaku belakangan, yakni pada tanggal 15 november 2004. Namun, untuk menerapkan section 404 yang rumit ini, perusahaan-perusahaan publik harus menyiapkan diri sejak diundangkannya Sox di tahun 2002.
(Theodorus M.Tuanakotta, Setengah Abad Profesi Akuntansi: 235- 236)
Tujuan Sox
Terdapat 4 (empat) tujuan utama Sox:
1. membuat manajemen bertanggungjawab
2. memperkuat pengungkapan (disclosures)
3. melakukan review yang teratur (oleh sec; securities and exchange commission)
4. membuat akuntan bertanggung jawab.
Sox berlaku untuk siapa
Sox berlaku untuk penerbit dari semua surat berharga atau efek-efek (securities) dalam semua perusahaan yang diperdagangkan secara terbuka, unutk segala ukuran.
secara spesifik, Sox berlaku bagi:
1. Perusahaan yang surat berharganya diperdagangkan di New York Stock Exchange atau bursa lainnya di AS
2. Perusahaan dengan lebih dari 500 pemodal dan mempunyai asset $10 juta atau lebih
3. Perusahaan dengan lebih dari 300 pemodal, dan memenuhi syarat lain seperti penerbitan surat-surat utang jangka panjang seperti obligasi.
4. Para pendaftar sukarela, mereka tidak wajib secara hukum,, tetapi menerapkan Sox secara sukarela.
5. Perusahaan yang registerasinya masih pending. misal perusahaan yang melakukan IPO untuk saham atau surat utang.
Dampak Sox Terhadap Profesi Akuntansi
Menurut Sox salah satu penyebab terjadinya kekacauan / fraud terhadap laporan keuangan adalah kondisi hiruk-pikuknya jasa yang diberikan kantor akuntan publik, atau dikenal dengan multi-disciplinary practice. Untuk menghindari conflict of interest dalam kode etik akuntan; independent in appearance, sehingga dalam Sox section 201 membatasi jasa-jasa non-audit. jasa-jasa berikut apabila diberikan bersamaan dengan jasa audit akan bertentangan dengan hukum (unlawful):
Pembukuan, atau jasa lain berkaitan dengan jasa pencataran akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dari klien yang diaudit.
Desain dan implementasi dari system informasi keuangan.
Jasa appraisal atau valuation service, pendapat mengenai kewajaran (fairness opinions), atau laporan mengenai sumbangan dalam bentuk jasa (contribution-in-kind reports)
Jasa aktuarial.
Jasa-jasa audit internal (internal audit outsourcing services)
dll
Selain itu, agar auditor tidak terlalu dekat dengan klien sehingga dapat kehilangan objektivitasnya, Sox juga mengatur rotasi atau pertukaran auditor. hal ini diatur dalam Sox section 203, menetapkan rotasi dari lead audit partner dan concurring audit partner setiap 5 (lima) tahun.
(Theodorus M. Tuanakotta, Setengah Abad Profesi Akuntansi: 265- 271)
Seperti telah diungkapkan dan diberikan contoh diatas, dampak Sox ini dirasakan secara global, karena perusahaan Publik Amerika Serikat berdomisili di banyak penjuru dunia. Termasuk perusahaan Indonesia yang mencatatkan diri di pasar modal Amerika; PT Telkom Tbk – juga harus mentaati Sox. Di bawah ini akan dijabarkan substansi yang terkandung dalam Sox section 302 dan Sox secton 404, sebagai berikut:
Sox section 302 (disclosure controls and procedures)
Bostelman (2005:12-14) dan Telkom Presentation to HCGA (2007:5) menyatakan bahwa Sarbanes Oxley Act section 302 berisi kewajiban:
a. Sertifikasi terhadap laporan keuangan triwulanan oleh CEO dan CFO.
b. CEO dan CFO melakukan sertifikasi kelengkapan dan keakuratan laporan yang diserahkan kepada US SEC.
c. CEO dan CFO melakukan sertifikasi terhadap efektivitas internal control menurut bostelman (2005:14),
“disclosure controls and procedures is defined under SEC rules as controls and other procedures of public company that are designed to ensure that both non-financial and financial information required to be disclosed by the company in its periodic reports is recorded, processed, summarized, and reported in a timely fashion.”
Berdasarkan definisi dari SEC, cakupan disclosure controls and procedures tidak terbatas pada pengendalian internal atas pelaporan keuangan, tetapi juga pengendalian untuk memberikan keyakinan atas kepatuhan (compliance) terhadap persyaratan SEC. definisi dengan maksud yang sama juga dinyatakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk secara terperinci. Menurut definisi yang dinyatakan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk pada keputusan direksi no: kd 76/pw000/pro-iic/2006 tanggal 22 desember 2006, “disclosure controls and procedures (pengendalian dan prosedur pengungkapan)
adalah pengendalian dan prosedur yang dirancang dan dijalankan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa semua informasi keuangan dan non-keuangan yang wajib diungkapkan dalam laporan perusahaan yang disampaikan atau diserahkan ke otoritas pasar modal (stock exchange) telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses, diikhtisarkan dan disampaikan secara tepat waktu, akurat dan dapat diandalkan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan di dalam peraturan otoritas pasar modal.”
Sox section 404 (internal control attest)
Bostelman (2005:15-16) dan Telkom Presentation to HCGA (2007:5) menyatakan bahwa Sarbanes Oxley Act section 404 berisi:
a. Tanggung jawab manajemen terhadap internal controls over financial reporting (icofr)
b. Atestasi manajemen terhadap efektifitas internal control over financial reporting (icofr) berdasarkan pengujian yang dilakukan
c. Auditor harus melakukan atestasi dan melaporkan evaluasi atas laporan manajemen menurut Bostelman (2005:31),
“Internal control over financial reporting is a process designed to provide reasonable assurance regarding the reliability of financial reporting and the preparation of financial statements for external purposes in accordance with generally accepted accounting principles.”
Bostelman (2005:15) menyatakan bahwa proses pengendalian internal atas pelaporan keuangan (internal controls over financial reporting) harus mencakup tiga elemen, yaitu:
a. Pemeliharaan dokumentasi yang akurat, wajar, dan dalam rincian yang memadai yang
mencerminkan transaksi dan disposisi asset.
b. Keyakinan yang memadai atas pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi secara umum
c. Keyakinan yang memadai terhadap tindakan prevention atau detection pada hak akuisisi, penggunaan, atau disposisi asset perusahaan Telkom Presentation to HCGA (2007:16) Internal Control perusahaan dilaksanakan pada beberapa level kontrol, yaitu:
a. Entity level control
Soft control, pengendalian yang dilakukan oleh top manajemen, seperti: komitmen dari pimpinan puncak, etika bisnis, dan corporate governance.
b. Transactional level control
Hard control/physical control, pengendalian di dalam proses dan sistem untuk mengawali, mencatat, melaksanakan, dan melaporkan transaksi yang telah dilakukan. dengan kata lain, pengendalian internal level transaksional melibatkan serangkaian aktivitas yang secara umum bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh akun signifikan beserta risiko dan pengendalian terkait telah diidentifikasi, dilaksanakan, dan diuji secara memadai sehingga efektivitasnya dapat terukur.
c. IT general control
Pengendalian atas aplikasi dan sistem pemeliharaan software dan keamanan akses dalam program aplikasi dan data perusahaan, yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab karyawan.
annisa istikawati (http://www.ittelkom.ac.id/library/index.php?option=com)
BAPEPAM Menindaklanjuti Sarbanes Oxley Act 2002
Sebagaimana telah diketahui bahwa untuk tahun buku 2004 berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam No.kep.40/pm/2003 tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan, direksi emiten wajib membuat surat pernyataan, atau di dalam sarbannes oxley act disebut director’s certification on financial statement.
Sejak diberlakukan sertifikasi tersebut, timbul pertanyaan kenapa sertifikasi harus dilakukan. dalam UU PT, tanggung jawab direksi kelihatannya cukup jelas. didalam opini akuntan, alinea pertama dikatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab direksi, sedangkan opini adalah tanggung jawab akuntan. Pertama, membahas substansi dari regulasi yang terkait dengan sertifikasi oleh direksi atas laporan keuangan. mengapa peraturan ini dikeluarkan? Apa yang dimaksud dengan fakta material? Karena diisyaratkan bahwa direksi tidak boleh mengungkapkan fakta material yang tidak benar atau menghilangkan fakta material. apa sebenarnya fakta material itu? Disamping tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan, direksi juga bertanggung jawab terhadap sistem pengendalian internal.
Kedua, sebelum pernyataan ini ditandatangani oleh direksi, mekanisme atau proses apa yang harus dikerjakan oleh direksi? Apakah mereka disodorkan langsung dan tandatangan ataukah ada suatu proses atau mekanisme yang harus dilalui sebelum mereka dengan yakin dan aman menandatangani surat pernyataan? Termasuk didalamnya peran komisaris dan komite audit dalam proses tersebut. ketiga, setelah ditandatangani, apa implikasinya khususnya dilihat dari aspek hukum?
Dikeluarkannya peraturan No. VIII.g. 11 tentang tanggung jawab direksi atas laporan keuangan oleh Bapepam merupakan respon dari Bapepam atas dikeluarkannya Sarbanes Oxley Act tahun 2002. sebagai undang-undang, Sarbanes Oxley Act diundangkan karena semakin tingginya tuntutan ditegakkannya prinsip-prinsip good corporate governance dalam segala aspek praktek dunia usaha.
Pada prinsipnya tanggung jawab direksi atas laporan keuangan bukanlah hal yang baru, karena pada UU perseroan terbatas tahun 1995 dan UU pasar modal telah diatur secara implisit tentang tanggung jawab tersebut, namun demikian peraturan Bapepam mengharuskan direksi untuk secara eksplisit bertanggung jawab atas laporan keuangan perusahaan, yang dituangkan ke dalam surat pernyataan atas laporan keuangan perusahaan.
Regulasi Bapepam yang mengatur mengenai sertifikasi laporan keuangan oleh direksi adalah peraturan Bapepam No. VIII.g. 11, namun demikian ada dua peraturan lain yang terkait dengan peraturan tersebut, yaitu peraturan No. IX.I.6 tentang direksi dan komisaris perusahaan emiten dan peraturan No. IX.I.5 tentang komite audit.
Ketiga peraturan ini saling berhubungan, dimana peraturan IX.I.6 menerangkan tanggung jawab direksi atas laporan keuangan secara rinci dan peraturan IX.I.5 menjelaskan tentang peran komite audit dalam melakukan penelaahan atas laporan keuangan dan pengawasan atas internal control dalam perusahaan.
PEMBAHASAN
Dalam bab ini, penulis akan membahas 3 (tiga) permasalahan seperti yang telah diindentifikasi pada bab I, berdasarkan hasil penelitian dari berbagai narasumber yang melakukan penelitian terhadap 3 (tiga) hal diatas, sebagai berikut:
A. Bagaimana pengaruh kualitas komite audit dan auditor independent terhadap kualitas pengungkapan kelemahan internal control?
Pengaruh kualitas komite audit
Menurut Krishnan,2005 ; Yan Zhang dkk,2006, menemukan bahwa terdapat hubungan antara kelemahan internal control suatu perusahaan terhadap kualitas (pengalaman, background, dll) komite audit.
Disini komite audit dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
Komite audit yang memang mempunyai pengalaman dan ahli di bidang financial-akuntansi (accounting-financial expertise)
Komite audit yang tidak memiliki pengalaman dan keahlian di bidang financial-akuntansi (non-accounting financial expertise).
Oleh Defond, 2005: secara specific komite audit accounting-financial expertise, dikelompokkan lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Accounting-financial expertise, yang pernah bekerja sebagai akuntan public, auditor, principal or Cief Financial Officer, Controller, atau principal/ Chief Accounting Officer.
Non-accounting financial expert, yang pernah menjadi CEO, President, atau Chairman of Board in profit corporation, berpengalaman sebagai managing director, principal in venture financing, investment banking.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa untuk kelompok accounting-financial expertise (terutama kelompok 1 (satu) oleh Defond; yang pernah menjadi auditor, controller, dst), mereka memiliki kemampuan mendeteksi material misstatement, jika dibandingkan dengan non-accounting financial expertise.
Pengaruh Auditor Independent
Menurut Doyle,2006; mencatat bahwa problem kelemahan internal-control antara perusahaan kecil maupun yang keuntungannya rendah, adalah tidak ada bedanya jika dibandingkan dengan perusahaan besar serta yang mempunyai keuntungan besar.
Disisi lain, terdapat perusahaan yang mempunyai resiko rendah namun mereka memilih auditor dari the big-4 (PWC, E&Y, Deloitte, dan KPMG) dikarenakan disyaratkan oleh pemegang saham (pemilik/sumber dana), karena mereka menilai tingkat independent the Big-4 lebih baik dibandingkan non the Big-4. Namun banyak pula sebenarnya mereka menghindari auditor dari the Big-4, karena dipersepsi mereka terlalu berisiko. berisiko dalam arti the Big 4 sangat memegang litigasi, dan sangat ketat dalam menemukan signal potensial internal control problems.
kemudian, Ashbaugh-Skaife,2006; penyebab masalah kelemahan internal control ini juga bisa diakibatkan oleh adanya pergantian auditor independent yang lama dengan yang baru. baik pergantian itu karena persyaratan dari Sox 203-rotasi auditor maupun hal lain.
Hal ini dimungkinkan, karena untuk auditor yang baru membutuhkan waktu untuk mengerti bisnis klien (understanding client business) secara menyeluruh. sehingga auditor baru mempunyai keterbatasan dalam perencanaan strategi managemen resiko.
Sehingga hal ini dapat mempengaruhi kualitas dalam mereview dan attest internal-control perusahaan.
B. Bagaimana pengaruh pengungkapan Sox, section 302 dan section 404 terhadap kualitas laporan keuangan?
Berdasarkan banyak studi, mencatat bahwa pengungkapan Sox section 302 dan section 404 membawa pengaruh yang positif terhadap kualitas laporan keuangan. Ashbauh, Collin, Kinney,LaFond, Zvi Singer 2008; internal control yang dilakukan perusahaan secara periodik (setiap 3 bulan sekali) terhadap temuan kelemahan yang material sebagaimana disyaratkan dalam section 302, serta review dan attestasi oleh KAP (kepatuhan section 404). Menurut PCAOB, 2004 jika auditor menemukan terdapat kelemahan yang material pada internal control, maka auditor harus memberikan laporan serta menolak memberikan pendapat.
Beberapa studi lainnya, Lobo dan Zhou, 2006; dengan Sox mencatat bahwa terdapat penurunan dalam pencatatan akrual-basis, dan meningkatkan kehati-hatian dalam pelaporan keuangan.
Dengan demikian akan terjadi perubahan dalam mekanisme dokumentasi, evaluasi, dan laporan terhadap efektifitas internal control, akurasi pada laporan keuangan, sehingga hasinya tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan perusahaan yang memiliki sistem yang buruk namun bermanfaaat pula untuk semua perusahaan, sehingga akan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
C. Bagaimana reaksi pasar terhadap pengungkapan kelemahan internal control seperti yang disyaratkan Sox, section 302 dan section 404?
Inti dari pembahasan ini adalah menilai apakah pengungkapan kelemahan internal control sangat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan –investor. Lebih khusus lagi dampaknya terhadapa reaksi harga saham. Menurut Jacqueline, Linda A.Myers, Catherine Shakespeare, 2007; yang melakukan observasi terhadap pengungkapan kelemahan yang (berita) material dalam kurun waktu Hari-H sampai dengan 3 hari setelah pengungkapan, menyatakan bahwa tidak terdapat pengaruh yang signifikan. Hal ini dimungkinkan karena investor secara agregat (umum) telah faham bahwa perusahaan sudah merevisi nilai dari laporan keuangan. Pengungkapan kelemahan yang material ini justru mendorong investor (pemegang saham) lebih memberikan perhatian terhadap biaya yang akan dikeluarkan demi perbaikan sistem yang perlu dibenahi. Lagipula kemungkinan masih terdapat kelemahan material yang belum diungkap sangat kecil, karena masih ada auditor yang akan memberikan laporan dan berhak untuk menolak memberikan pendapat terhadap internal control perusahaan apabila terdapat kelemahan material, sesuai dengan Sox section 404.
Dari beberapa penelitian lain disebutkan bahwa, meskipun pada saat setelah pengungkapan kelemahan internal control secara material, harga saham bisa mengalami penurunan, namun hal itu hanya terjadi sementara dan dalam interval waktu yang pendek..
Berdasakan hal tersebut diatas, secara umum dengan adanya pengungkapan informasi tentang kelemahan internal control secara periodik, maka dapat digunakan oleh investor untuk merevisi rata-rata ekspektasi terhadap nilai perusahaan. Dari sisi perusahaan, perusahaan akan lebih hati-hati dan selalu melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap identfikasi masalah yang ada, maka dapat kita buat beberapa kesimpulan mengenai penerapan Sox section 302 dan Sox section 404:
1. Kualitas pengungkapan kelemahan internal control, dalam rangka penerapan Sox section 302 sangat tergantung pada komposisi anggota dari komite audit. komite audit yang mempunyai pengalaman keuangan dan akuntansi (financial-accountant expertise), terlebih lagi yang berpengalaman sebagai auditor, kap, financial cotroller, dan sejenisnya, akan mampu mendeteksi kelemahan sistem internal control, serta salah saji laporan keuangan.
peran akuntan independent juga sangat berpengaruh dalam memberikan review, attest, serta memberikan pendapat dalam laporan auditnya terhadap sistem internal control perusahaan sebagaimana diatur dalam Sox 404.
2. Dengan adanya Sox section 302 dan Sox section 404, dapat menigkatkan kualitas laporan keuangan pada khususnya, dan internal control serta performa perusahaan secara umum. manajemen perusahaan akan lebih hati-hati dalam melakukan dokumentasi, pencatatan dan pelaporan keuangan. perusahaan juga akan dapat melakukan perbaikan secara berkelanjutan, paling tidak setiap 3 (tiga) bulan sekali (kuartal report) oleh komite audit, dan paling tidak 1 (satu) tahun sekali akan di-attesst melalui annual audit dari kap.
penomena yang menarik adalah aturan ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang diwajibkan (perusahaan public) untuk menerapkan aturan Sox, namun banyak juga dilakukan dengan sukarela oleh perusahaan non-publik yang secara hukum tidak diwajibkan.
3. Meskipun biaya untuk melaksanakan aturan Sox section 302 dan Sox section 404 ini sangat besar, namun secara umum hampir semua investor sangat mendukung pelaporan kelemahan internal-control. justru kebanyakan pemegang saham mewajibkan manajemen perusahan untuk diaudit oleh kap the big-4 yang dinilai mempunyai independensi dan litigasi yang sangat ketat. hal ini ditunjukkan oleh hasil penelitian bahwa pada saat hari-h dan 3 (tiga) hari setelah pengungkapan kelemahan internal control harga saham tidak signifikan mengalami perubahan. namun investor harus menelaah kembali tentang ekspektasi mereka terhadap nilai perusahaan.
4. Porsi Hukum harus lebih berimbang dalam memperkarakan pihak-pihak yang bertanggung jawab (Komisaris, Direksi, Akuntan Manajemen, Komite Audit, Kantor Akuntan Publik) apabila terjadi salah saji material, penyimpangan, bahkan manipulasi dalam Laporan Keuangan. Yang tentunya akan merugikan masyarakat banyak terutama Investor. Dalam banyak kasus, seringkali hanya Akuntan Publik yang dipersalahkan jika terjadi kondisi diatas. Padahal Keterbatasan Akuntan Publik untuk dapat mengungkapkan Fraud/ moral Hazard dalam perusahaan yang diaudit sangat terbatas; waktu, lingkup penugasan, budget. Dan jarang dapat terungkap jika tidak terdapat Whistle-Blowing (informasi internal). Sementara Komite Audit sendiri yang ditunjuk sebagai perwakilan publik (seperti diamanatkan Sox section 404), terbebas dari segala tuntutan hukum. Padahal mereka telah mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas dari Manajemen, lebih cenderung bersifat formalitas dan hanya menumpang nama.
Abrar Solikhin
Mahasiswa PPAK UGM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment